Halaman

Selasa, 13 Maret 2012

Pajakku Kemana?

mungkin ini judul yang tepat untuk situasi akhir-akhir ini. mencuatnya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak, membuat sebagian masyarakat gerah dan mengira bahwa uang pajak yang telah mereka setorkan selama ini, diambil oleh para koruptor tersebut.
Kasus demi kasus yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang belum tentu kebenarannya, menjadi konsumsi media yang paling laris. Menjatuhkan, membunuh karakter dan menghina orang lain atau intitusi lain, adalah kerjaan media untuk bisa menggiring opini masyarakat menuju opini yang diinginkan media. Media membangun opini publik dalam sebuah bonsai pemikiran, sehingga masyarakat menjatuhkan "vonis" salah atau benar terhadap orang atau institusi yang diangkat oleh media.
Media menggiring opini ke masyarakat, bahwa uang pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat selama ini, telah dikorupsi oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. sehingga banyak pegawai DJP yang memiliki "rekening gendut". begitulah media memberikan penjelasannya.
Kebodohan pers dalam menyampaikan materi informasi sering tidak disadari oleh pemimpin redaksi maupun redakur pelaksana. mereka hanya ingin mencapai rating tinggi, baik dalam penayangan maupun penjualan informasi. Makna media sebagai pusat informasi, kini telah bias dan menjadi ajang perang pemikiran.

Pajakku Kemana?
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh masyarakat atau lembaga kepada pemerintah dengan sifat memaksa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum , tanpa adanya kontra pretasi secara langsung. Pajak memberikan kontribusi yang besar terhadap proporsi penerimaan negara. dan Pajak menyumbang negara sebesar 80% dari APBN.
Uang pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak masuk ke Rekening Negara dan disalurkan sesuai dengan anggaran masing-masing kementrian, melalui prosedur pengajuan dana. Jadi yang menghabiskan uang pajak, bukanlah Direktorat Jenderal Pajak saja, melainkan semua kementrian yang ada di negara ini sesuai dengan anggaran yang telah disepakati.

Jika Saudara menemukan, melihat atau mengetahui langsung Pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindak pidana korupsi, laporkan saja ke 500200.

1 komentar:

  1. betul itu mas Irul....semua kan sudah digunakan untuk membiayai pembangunan....

    BalasHapus