Halaman

Rabu, 14 Maret 2012

31 Maret Kantor Pajak Buka

Berdasarkan SE-10/PJ/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 31 Maret 2012 yang bertepatan dengan hari libur kerja (hari sabtu).
Sesuai dengan peraturan tersebut, pelayanan berupa penerimaan SPT Tahunan dan Konsultasi SPT Tahunan dibuka mulai pukul 08.00 s.d 20.00 waktu setempat.
Diharapkan dengan dibukanya kesempatan ini, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun ini dapat meningkat.
Segera sampaikan SPT Tahunan Anda melalui kantor pajak terdekat atau drop box SPT Tahunan yang telah dijadwalkan.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar