Halaman

Selasa, 17 Januari 2012

SPT Tahunan Orang Pribadi

Tahun baru sudah lama lewat, itu artinya laporan tahunan (baca : SPT Tahunan) perpajakan baik perorangan maupun perusahaan harus segera disiapkan.
Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilannya, baik penghasilan dari pekerjaan bebas maupun dari satu pemberi kerja yang diterima selama tahun 2011, paling lambat tanggal 31 Maret 2012 sebagai SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011.
Pajak yang kurang bayar yang muncul dari hasil penghitungan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi, harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos paling lambat 31 Maret 2012 atau sebelum SPT Tahunan tersebut dilaporkan ke Kantor Pajak/sarana lainnya.
Bentuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
SPT 1770 merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi khusus untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha lainnya, yang penghasilannya diperoleh lebih dari satu pemberi kerja. Atas penghasilan yang diterima selama setahun, Wajib Pajak menghitung pajaknya yang belum disetor tersebut.
SPT 1770 S merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. sedangkan SPT 1770 SS merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi yang diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Seluruh SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, Mobil Pajak, Pojok Pajak atau Drop Box Pajak yang terdapat di pusat perbelanjaan atau perkantoran yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada, lampiran 1721-A2 (bukti potong pajak dari bendaharawan perusahaan) dan lampiran lainnya jika diperlukan. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dapat diambil di Kantor Pajak atau dapat mengunduh di http://www.pajak.go.id/
Informasi mengenai pengisian SPT Tahunan dan tata caranya, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau dapat ditanyakan melalui website ini.


Senin, 09 Januari 2012

Ayo Sampaikan SPT Tahunan Anda

kemudahan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dapat kembali dirasakan oleh masyarakat. Sejak tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan kebijakan Drop Box SPT Tahunan.
Dengan Drop Box SPT Tahunan, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan SPT nya melalui Mobil pajak, kantor pajak, pojok pajak dan pusat-pusat perbelanjaan yang terdapat petugas drop boxnya. Jadwal penempatan Drop Box di pusat-pusat perbelanjaan akan dijadwalkan kemudian oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan program ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan kewajiban perpajakannya, tanpa harus antri di kantor pajak.
Mulai tahun ini pula, SPT yang diterima melalui Drop Box hanyalah SPT Normal, SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil. selain SPT tersebut, yaitu SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan dan SPT yang disampaikan lebih dari jangka waktu yang ditentukan harus disampaikan oleh Wajib Pajak ke KPP tempat terdaftar.
InsyaAllah kedepan akan dibahas mengenai, bagaimana cara mengisi SPT WP Orang Pribadi





Senin, 02 Januari 2012

Orang Asing dan BUT DKI Jakarta, Daftar NPWP di Badora Satu

Mulai Januari 2012, seluruh Orang Asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berkedudukan di DKI Jakarta, tempat pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah di KPP Badan dan Orang Asing Satu (KPP Badora Satu). 
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor Per-49/PJ/2011 yang mencabut Per-20/PJ/2011.

download peraturan :