Halaman

Selasa, 17 Januari 2012

SPT Tahunan Orang Pribadi

Tahun baru sudah lama lewat, itu artinya laporan tahunan (baca : SPT Tahunan) perpajakan baik perorangan maupun perusahaan harus segera disiapkan.
Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilannya, baik penghasilan dari pekerjaan bebas maupun dari satu pemberi kerja yang diterima selama tahun 2011, paling lambat tanggal 31 Maret 2012 sebagai SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011.
Pajak yang kurang bayar yang muncul dari hasil penghitungan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi, harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos paling lambat 31 Maret 2012 atau sebelum SPT Tahunan tersebut dilaporkan ke Kantor Pajak/sarana lainnya.
Bentuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
SPT 1770 merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi khusus untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha lainnya, yang penghasilannya diperoleh lebih dari satu pemberi kerja. Atas penghasilan yang diterima selama setahun, Wajib Pajak menghitung pajaknya yang belum disetor tersebut.
SPT 1770 S merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. sedangkan SPT 1770 SS merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi yang diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Seluruh SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, Mobil Pajak, Pojok Pajak atau Drop Box Pajak yang terdapat di pusat perbelanjaan atau perkantoran yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada, lampiran 1721-A2 (bukti potong pajak dari bendaharawan perusahaan) dan lampiran lainnya jika diperlukan. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dapat diambil di Kantor Pajak atau dapat mengunduh di http://www.pajak.go.id/
Informasi mengenai pengisian SPT Tahunan dan tata caranya, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau dapat ditanyakan melalui website ini.


1 komentar:

  1. wah...pak Irul ini memang keren....
    Nice post gan...
    kunjungi juga blok ane ya....
    http://untuknusantaraku.blogspot.com/

    BalasHapus