Halaman

Senin, 09 Januari 2012

Ayo Sampaikan SPT Tahunan Anda

kemudahan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dapat kembali dirasakan oleh masyarakat. Sejak tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan kebijakan Drop Box SPT Tahunan.
Dengan Drop Box SPT Tahunan, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan SPT nya melalui Mobil pajak, kantor pajak, pojok pajak dan pusat-pusat perbelanjaan yang terdapat petugas drop boxnya. Jadwal penempatan Drop Box di pusat-pusat perbelanjaan akan dijadwalkan kemudian oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan program ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan kewajiban perpajakannya, tanpa harus antri di kantor pajak.
Mulai tahun ini pula, SPT yang diterima melalui Drop Box hanyalah SPT Normal, SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil. selain SPT tersebut, yaitu SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan dan SPT yang disampaikan lebih dari jangka waktu yang ditentukan harus disampaikan oleh Wajib Pajak ke KPP tempat terdaftar.
InsyaAllah kedepan akan dibahas mengenai, bagaimana cara mengisi SPT WP Orang Pribadi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar