Halaman

Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Maret 2012

Pajakku Kemana?

mungkin ini judul yang tepat untuk situasi akhir-akhir ini. mencuatnya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak, membuat sebagian masyarakat gerah dan mengira bahwa uang pajak yang telah mereka setorkan selama ini, diambil oleh para koruptor tersebut.
Kasus demi kasus yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang belum tentu kebenarannya, menjadi konsumsi media yang paling laris. Menjatuhkan, membunuh karakter dan menghina orang lain atau intitusi lain, adalah kerjaan media untuk bisa menggiring opini masyarakat menuju opini yang diinginkan media. Media membangun opini publik dalam sebuah bonsai pemikiran, sehingga masyarakat menjatuhkan "vonis" salah atau benar terhadap orang atau institusi yang diangkat oleh media.
Media menggiring opini ke masyarakat, bahwa uang pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat selama ini, telah dikorupsi oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. sehingga banyak pegawai DJP yang memiliki "rekening gendut". begitulah media memberikan penjelasannya.
Kebodohan pers dalam menyampaikan materi informasi sering tidak disadari oleh pemimpin redaksi maupun redakur pelaksana. mereka hanya ingin mencapai rating tinggi, baik dalam penayangan maupun penjualan informasi. Makna media sebagai pusat informasi, kini telah bias dan menjadi ajang perang pemikiran.

Pajakku Kemana?
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh masyarakat atau lembaga kepada pemerintah dengan sifat memaksa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum , tanpa adanya kontra pretasi secara langsung. Pajak memberikan kontribusi yang besar terhadap proporsi penerimaan negara. dan Pajak menyumbang negara sebesar 80% dari APBN.
Uang pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak masuk ke Rekening Negara dan disalurkan sesuai dengan anggaran masing-masing kementrian, melalui prosedur pengajuan dana. Jadi yang menghabiskan uang pajak, bukanlah Direktorat Jenderal Pajak saja, melainkan semua kementrian yang ada di negara ini sesuai dengan anggaran yang telah disepakati.

Jika Saudara menemukan, melihat atau mengetahui langsung Pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindak pidana korupsi, laporkan saja ke 500200.

Selasa, 17 Januari 2012

SPT Tahunan Orang Pribadi

Tahun baru sudah lama lewat, itu artinya laporan tahunan (baca : SPT Tahunan) perpajakan baik perorangan maupun perusahaan harus segera disiapkan.
Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilannya, baik penghasilan dari pekerjaan bebas maupun dari satu pemberi kerja yang diterima selama tahun 2011, paling lambat tanggal 31 Maret 2012 sebagai SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011.
Pajak yang kurang bayar yang muncul dari hasil penghitungan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi, harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos paling lambat 31 Maret 2012 atau sebelum SPT Tahunan tersebut dilaporkan ke Kantor Pajak/sarana lainnya.
Bentuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
SPT 1770 merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi khusus untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha lainnya, yang penghasilannya diperoleh lebih dari satu pemberi kerja. Atas penghasilan yang diterima selama setahun, Wajib Pajak menghitung pajaknya yang belum disetor tersebut.
SPT 1770 S merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. sedangkan SPT 1770 SS merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi yang diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Seluruh SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, Mobil Pajak, Pojok Pajak atau Drop Box Pajak yang terdapat di pusat perbelanjaan atau perkantoran yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada, lampiran 1721-A2 (bukti potong pajak dari bendaharawan perusahaan) dan lampiran lainnya jika diperlukan. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dapat diambil di Kantor Pajak atau dapat mengunduh di http://www.pajak.go.id/
Informasi mengenai pengisian SPT Tahunan dan tata caranya, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau dapat ditanyakan melalui website ini.


Senin, 02 Januari 2012

Orang Asing dan BUT DKI Jakarta, Daftar NPWP di Badora Satu

Mulai Januari 2012, seluruh Orang Asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berkedudukan di DKI Jakarta, tempat pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah di KPP Badan dan Orang Asing Satu (KPP Badora Satu). 
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor Per-49/PJ/2011 yang mencabut Per-20/PJ/2011.

download peraturan :